Kumpulan Berita
JPU menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih luas di sektor pendidikan selama era Merdeka Belajar 2019-2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat (Kalbar). Aseng juga telah ditahan usai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi minyak goreng tahun 2022.
Sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pengusutan kasus pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan penyimpangan kebijakan pendidikan pada era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5), satu hari setelah Beneficial Owner PT QSS Sudianto ditetapkan tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit yang dilakukan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2017??"2025.