Kumpulan Berita
Boyamin juga menyoroti kesederhanaan pribadi Kuntadi yang menurutnya kontras dengan jabatan strategis yang pernah diemban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam orang saksi.
Penolakan permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan tersebut dinilai menguatkan posisi Kejagung dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026, Senin (24/8/2026).
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.
Nicholay menilai Sukanto Tanoto memiliki posisi sebagai pemegang saham terbesar PT TPL patut untuk dimintai pertanggungjawabannya atas kasus ini.
Palhi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.