Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.
Komisi III DPR dinilai telah menunjukkan respons yang cepat dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya transparansi dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR bahkan mengunggah draf RKUHAP ke situs web resmi agar bisa diakses dan dipantau oleh publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga melakukan pengoplosan dengan menurunkan kualitas dan menaikkan harga di pasaran.
DPR RI menjelaskan pembahasan calon dubes RI untuk negara tetangga dibahas secara tertutup oleh Komisi I DPR RI.
Terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan kembali menggelat rapat terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP), pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas di komisinya.