Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, komitmennya dalam menegakkan hukum dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa pergantian kepemimpinan harus dilakukan sesuai mekanisme konstitusi.
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendorong kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap diadili melalui pengadilan militer. Namun, menurutnya, TNI juga harus menjamin transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.
Dijelaskan Selamat, dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, otoritas militer resmi menetapkan oknum anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terduga pelaku penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada Kamis 12 Maret 2026 terungkap. Langkah cepat petugas menuai apresiasi.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat oknum anggota TNI terduga penyiram air keras ke aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diproses dalam peradilan umum, bukan peradilan militer.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengaku telah menerima empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Rabu (18/3/2026) pagi. Mereka diserahkan ke Puspom TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pelaku sempat berhenti untuk mengganti pakaiannya usai terkena siraman air keras saat melakukan aksinya ke Andrie Yunus.