Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun sempat menyampaikan pesan menyentuh kepada keluarganya.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan peran Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Nadiem Makarim kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), ke Interpol. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek. Saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara rasuah tersebut.