Kumpulan Berita
Ia menyebutkan, dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali berhalangan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Mendikbudristek itu beralasan sakit.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi ahli Romli Atmasasmita yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (4/5/2026).
Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Ia divonis 4,5 tahun penjara.
Menurut Hibnu, kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, terutama jika opini yang muncul justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.