Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi kubu mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Kedatangannya untuk sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nadiem telah menyampaikan eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kubu eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tidak mencari simpati dengan menggiring opini.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan izin berobat dan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Awalnya, JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).