Kumpulan Berita
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Gus Yaqut diduga terlibat dalam manipulasi pembagian kuota haji dalam dua periode penyelenggaraan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jamaah.
Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.
Selesai pemeriksaan, Gus Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye yang artinya Gus Yaqut menjadi tahanan KPK.
Penahanan ini terlihat dari Gus Yaqut yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus kuota haji 2024.
Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut hari ini, Kamis (12/3/2026). KPK meyakini Gus Yaqut akan memenuhi panggilan tersebut.