Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada Senin (8/6/2026). Kedua tersangka itu ialah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Prasetyo mengatakan, bahwa melawan korupsi harus dimulai dari jajaran pemerintah yang telah diberikan amanah oleh rakyat.
Pengacara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebutkan kliennya bakal mengajukan surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, dia selama ini telah dipojokkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Setyo menambahkan, pembahasan itu akan melibatkan seluruh jajaran KPK agar dapat merumuskan langkah yang tepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu anak buah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Sosok tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK menyebut Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.