Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pengacara eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyebutkan kliennya bakal mengajukan surat ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pasalnya, dia selama ini telah dipojokkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis bersalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan pidana penjara 4,5 tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan, komitmen pemerintah untuk menghormati proses hukum terkait kasus yang menimpa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu anak buah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Sosok tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK menyebut Silmy Karim masih menerima aliran dana hasil dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Uang tersebut diduga telah diterimanya sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keduanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).