Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil kabur atau melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik perkara dugaan korupsi yang bermain di sektor pajak. Hal ini tak terlepas dari terungkapnya praktik korupsi restitusi pajak yang melibatkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Purbaya buka suara usai OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Bea Cukai dan pajak pada Rabu 4 Februari 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Dalam OTT di Banjarmasin, KPK menangkap 3 orang termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, mengaku menerima suap. Ia pun mengakui perbuatannya tersebut salah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak justru menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan dan kepabeanan secara menyeluruh.