Kumpulan Berita
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tannak merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan Praperadilan kedua kalinya. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan.
Tessa tidak merincikan identitas para pihak yang dicegah tersebut. Ia hanya menyebutkan dua diantaranya dari pihak Telkom.
Oleh karena itu, Tanak menegaskan, KPK tak memliki motif kepentingan politik ataupun melakukan kriminalisasi terhadap Hasto. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dengan adanya alat bukti dan fakta hukum yang kuat.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut ada sosok raja yang tidak senang dengan sikap kritisnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari anggota dewan dan kepala desat tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, surat panggilan kedua terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dijadwalkan Kamis (20/2/2025).
Permohonan pertama teregister dalam nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT Sel. Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangkanya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Mulanya, Supratman menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan RI hingga Polri untuk melengkapi dokumen ekstradisi Paulus Tannos.