Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon gubernur jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lengkap.
Masih adakah peluang Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024?
Ada 1 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dikembalikan
KPU menyebut calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap diperbolehkan mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.
Pasalnya, sejak hari ini hingga 29 Agustus mendatang, KPU di daerah membuka pendaftaran bagi pasangan calon yang ingin berkontestasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka sampai Kamis 29 Agustus 2024.
Topik ini akan dibahas lebih lanjut dalam AB+ bersama Abraham Silaban malam ini.
Hal itu digelar untuk membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu di Pilkada 2024.