Kumpulan Berita
Topik ini akan dibahas lebih lanjut dalam AB+ bersama Abraham Silaban malam ini.
Hal itu digelar untuk membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu di Pilkada 2024.
Rencananya akan ada demonstrasi lanjutan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Pilkada.
Menurutnya, DPR tidak mempunyai wewenang sebab KPU merupakan instansi mandiri.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad meyakini bahwa rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU)
Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu 25 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah segera berlaku
Pembatasan terkait jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang diperbolehkan datang mendampingi pada saat masa pendaftaran.