Kumpulan Berita
Rencananya akan ada demonstrasi lanjutan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) UU Pilkada.
Anggota DPR RI terpilih peraih suara terbanyak Pileg 2024 untuk DPR RI didominasi PDIP.
Menurutnya, DPR tidak mempunyai wewenang sebab KPU merupakan instansi mandiri.
Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu 25 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah segera berlaku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan memakai serta memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan aturan tentang pendaftaran pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) oleh partai politik pada tanggal 27-29 Agustus mendatang.
Pakar Komunikasi Politik, Benny Susetyo mengungkapkan Indonesia tengah menghadapi berbagai ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasinya