Kumpulan Berita
KPU akan menggelar rapat pleno tersebut di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, Jakarta, sekitar pukul 14:00 WIB.
Menurutnya, putusan MK menghindari fenomena kotak kosong dan politik transaksional.
Dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada).
Pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
KPU menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Said menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50%