Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pengaturan penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur secara spesifik dalam undang-undang (UU).
MK menganggap gugatan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib diautentikasi faktual tak jelas.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan sejumlah putusan yang berdampak besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sepanjang 2025.
Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.
Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Polisi aktif masih bisa menjabat di luar struktur organisasi kepolisian tanpa perlu mundur atau pensiun sebagai anggota Polri asalkan ada kaitannya dengan tugas-tugas kepolisian.
Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri wajib menjalankan putusan mengenai anggota Polri yang duduk di jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, mengatakan lembaganya sudah tidak diisi anggota Polri aktif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga.