Kumpulan Berita
Putusan MK memperkenalkan pola pemilu bertahap, di mana pemilihan legislatif dilaksanakan setelah pelantikan Presiden. Ini bertentangan dengan frasa dilaksanakan setiap lima tahun dan untuk memilih secara bersamaan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak
Wakil Ketua Umum (Waketum) I DPP Partai Perindo, Sortaman Saragih mengapresiasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan SD-SMP dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah Negeri maupun swasta.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Advokat bernama Syamsul Jahidin melayangkan gugatan atas Pasal 16 (1) l dan ayat 2 c UU 2/2002.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih demi maju pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua KPU RI, Mohammad Afifudin, menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) bukan berarti merupakan kesalahan dari jajaran KPU.
Dewan Pembina Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut), Imron Nawawi mengatakan, para mahasiswa dari Kabupaten Serang bagian utara telah mengkaji putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang.