Kumpulan Berita
Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencoreng kepercayaan mayarakat terhadap independensi MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sebagian dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
PKPU Belum Direvisi Pascaputusan MK, Sekjen Perindo: Pemerintah Harus Konsultasi dengan DPR
Gibran Rakabuming Raka digadang sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).
Abdul Mu'ti mengatakan MK sudah menjadi institusi yang justru merusak marwahnya sendiri.
PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.
Dalam putusannya, MK menyebut kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa maju ke pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).