Kumpulan Berita
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dapat menjadi titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
Ketua Fraksi PKB Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengingatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah konstitusi tertinggi di Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut tidak ada yang masalah.
Putusan ini akan mulai berlaku pada siklus pemilu selanjutnya.
Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusan MK, pemilihan nasional baik Pileg DPR, DPD dan Pilpres digelar secara serentak
Chandra M Hamzah yang juga mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 mengatakan penjual pecel lele di trotoar bisa diejat UU Tipikor.