Kumpulan Berita
KPU menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan di Pilkada 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyambut baik bila ada partai politik (parpol) tarik dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta.
MK mengabulkan seluruh permohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.
Dia menilai bahwa dengan putusan MK ini membuat masyarakat di beberapa daerah dapat berbahagia.
Dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut," kata Hasto, Selasa (20/8/2024).
Said menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia.
Partai Buruh merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada.