Kumpulan Berita
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen sebagai pengawas pelaksanaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.
Partai Perindo berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengakhiri sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Rony Omba-Marlinus, diyakini bakal tetap dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel periode 2024-2029. Hal ini menyusul permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diyakini bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan akan mengikuti putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk penyesuaian.
Istana merespons putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris. Pemerintah akan mempelajari putusan tersebut dan berkoordinasi dengan Presiden untuk tindak lanjut.
Daftar 33 wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. Mahkamah Konstitusi (MK) melarang adanya rangkap jabatan oleh wamen.