Kumpulan Berita
Pembahasan ini dikhawatirkan sebagai upaya untuk menganulir Putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah.
Sekadar diketahui, putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada, bersifat final sehingga tak dapat direvisi.
Sebab menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.
Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Perubahan PKPU dipastikan tidak akan mengganggu atau menggeser jadwal daftar pencalonan kepala daerah, di mana batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada hari ini, Selasa (20/8/2024).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Setidaknya, ada empat poin sikap dari lembaga penyelenggara Pemilu terkait putusan itu.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.