Kumpulan Berita
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar
Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan kecurangan sebagai fakta hukum di depan para hakim konstitusi
Hal itu agar selama proses persidangan bisa berjalan dengan aman.
Apalagi, sudah sejak lama pihaknya telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memberikan keterangan di dalam sidang tersebut.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dua sesi.
Mereka pun meminta 8 hakim konstitusi membuat pernyataan terbebas dari tekanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tambahnya.
Polri menyiagakan sebanyak 400 personel untuk membantu mengamankan jalannya persidangan perselihan hasil Pemilihan umum