Kumpulan Berita
Perkara yang diajukan paslon capres-cawapres kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal digelar terpisah.
"Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19," kata Fajar
Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan kecurangan sebagai fakta hukum di depan para hakim konstitusi
Menurut Tim Hukum Nasional AMIN karena proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres merupakan sesuatu yang bermasalah
Apalagi, sudah sejak lama pihaknya telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memberikan keterangan di dalam sidang tersebut.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dua sesi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, skema lalulintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi
"KPU juga 12, Bawaslu juga 12, masing-masing perkara," tambahnya.