Kumpulan Berita
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial (PSK) yang masih berusia di bawah umur.
Aep (25) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian. Dia merupakan seorang mucikari yang menjajakan anak di bawah umur.
Perempuan berinisial DP (29), asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Polres Serang. I
Ketiga pelaku telah melakukan perekrutan pekerja seks komersial (PSK) masih di bawah umur sejak 2022 lalu.
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 3 muncikari yang menjual anak di bawah umur berinisial DE (17).
Adapun dua TKP yang berhasil diungkap polisi yakni Kecamatan Camplong dan Sampang Kota.
AT merupakan pengelola Indekos 28 di Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sudah menjalankan bisnis kotornya selama satu tahun.