Kumpulan Berita
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi
Berdasarkan pengakuan Ecky, dia membunuh Angela pada 2019. Pembunuhan tersebut terjadi di apartemen.
Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54) kekasih yang menjadi korban mutilasi.
Dugaan tersebut setelah polisi menemukan fakta-fakta serta motif pembunuhan tersebut.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terdapat motif teranyar di balik kasus mutilasi tersebut.
Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho (34) terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati.
Hengki menerangkan, bahwa anggotanya masih menggali terus motif pembunuhan Angela.