Kumpulan Berita
Berdasarkan pengakuan Ecky, dia membunuh Angela pada 2019. Pembunuhan tersebut terjadi di apartemen.
"Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan," kata Atnike.
Tersangka M Ecky Listiantho (34) menggadaikan sertifikat rumah milik Angela Hindriarti (54) kekasih yang menjadi korban mutilasi.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terdapat motif teranyar di balik kasus mutilasi tersebut.
Polisi akan menggandeng sejumlah ahli untuk memeriksa saksi kunci tersebut.
Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh Ecky Listiantho (34) terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati.
"Kasusnya sejauh ini tetap sudah dalam proses terkuaknya suatu perbuatan pidana," ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Penyidikan dilakukan menggunakan investigasi secara Scientific.