Kumpulan Berita
Majelis hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.
Sebagian pengemudi Ojol juga meminta Nadiem agar menandatangani jaket Gojek miliknya sebagai kenangan-kenangan.
Nadiem berharap dapat diputus bebas dalam persidangan hari ini.
Dia menambahkan, kapasitas ruangan terbatas sehingga butuh pembatasan pengunjung. Kapasitas diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung.
Nadiem mengaku bahwa dia hanya bisa pasrah setelah melakukan pembelaan sebagaimana aturan yang berlaku.
Nadiem prihatin atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lebih besar dari teroris.