Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung mengungkap, bahwa pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dalam proyek TIK Kemendikbudristek tahun 2020??"2022 dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun, disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan kala itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun 2020??"2022 diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Ia dimintai keterangan selama kurang lebih 9 jam, dari pagi hingga malam, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk periode 2020??"2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan di Kemendikbudristek
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan, Nadiem Makarim mengaku ingin segera bertemu anggota keluarganya di rumah.
Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret sejumlah nama penting. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, turut menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Selasa (15/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.