Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa 16 Desember 2025.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 16 Desember 2025.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, menyatakan kliennya siap menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim segera diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa 16 Desember 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Senin 8 Desember 2025.
Kejagung menyatakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Kejagung memastikan perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook diusut berdasarkan bukti yang kuat.