Kumpulan Berita
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengaku telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan, keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi tidak harus dengan melihat aliran dana ke yang bersangkutan. Namun, jika ada yang diuntungkan dengan cara melawan hukum, maka tetap bisa diproses hukum.
Pengajuan red notice ke Interpol Pusat ini dilakukan setelah Kejagung rampung melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut kata Maruarar tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook.