Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis 4 September 2025.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis 4 September 2025.
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan peran Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Adapun Nadiem Makarim sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada hari ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mendatangi Kejagung RI, Jakarta, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis (4/9/2025). Ia mengaku siap memberikan keterangannya.