Kumpulan Berita
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu (6/5/2026). Ia sempat absen pada sidang sebelumnya lantaran sakit.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali berhalangan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Mendikbudristek itu beralasan sakit.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.
Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kembali menghadiri sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (4/5/2026).
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim mencermati bahwa pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Penuntut Umum dan terdakwa.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia merasa sedih dan bingung atas tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ibrahim Arif (Ibam).