Kumpulan Berita
Nadiem mengatakan replik JPU tidak menanggapi fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2026).
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menegaskan, tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan. Dalam sidang pembacaan pledoi, mereka membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperkuat alasan agar Nadiem dibebaskan dari seluruh tuntutan.
JPU menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.
Menurutnya, kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 Triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyinggung tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Awalnya Nadiem menyebutkan, jaket yang ia kenakan merupakan milik Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001. Mulyono menyerahkan ke Nadiem sebelum memasuki ruang sidang.