Kumpulan Berita
Momen haru terjadi selepas mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Tak hanya oleh istri, Nadiem juga mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online (ojol).
Menurutnya, Tuntutan 18 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia nilai seperti daftar narasi yang tidak ada sambungannya dengan perkara tersebut.
Jaksa juga memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan untuk Nadiem Makarim.
Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi kepada negara merupakan amanah yang tentunya sulit untuk ia tolak.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga membebankan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menceritakan momen haru usai menjalani tahanan rumah. Ia mengaku sangat terharu karena akhirnya bisa kembali bertemu dengan anak-anaknya.