Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali berhalangan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Mendikbudristek itu beralasan sakit.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut dalam kondisi sehat. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riyadi, di hadapan majelis hakim dan advokat Nadiem.
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi ahli Romli Atmasasmita yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah kemudian menanyakan perihal sampai kapan yang bersangkutan menjalani perawatan.
Ahli pendidikan serta guru dari berbagai daerah dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menilai kehadiran mereka penting untuk mematahkan narasi dakwaan kasus yang membelitnya.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia merasa sedih dan bingung atas tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ibrahim Arif (Ibam).
Nadiem juga menyoroti gaya kepemimpinannya yang mungkin dianggap terlalu mendobrak tanpa mempedulikan etika birokrasi yang ada.