Kumpulan Berita
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan, seorang pelaku korupsi tak melihat latar belakang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pelibatan anggota TNI, dalam pengamanan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Salah satunya karena jaksa dinilai tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan Nadiem.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku tak pernah menyesali keputusannya untuk menerima jabatan menteri.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengaku langsung memotong waktu liburan saat tahu perkara korupsi pengadaan Chromebook naik ke tingkat penyidikan.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Yanuar Bagus Sasmito, menyebut kliennya siap melakukan pembuktian terbalik untuk membuktikan perolehan kekayaannya.
Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.