Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik tengah mendalami aliran dana yang diterima mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengumuman Nadiem sebagai tersangka dilakukan pada Kamis 4 September 2025.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis 4 September 2025.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem pun sempat menyampaikan pesan menyentuh kepada keluarganya.
Nadiem sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi laptop. Harta kekayaannya selama menjabat Mendikbudristek menjadi sorotan, mengalami fluktuasi signifikan dari Rp1,22 triliun hingga Rp600,6 miliar.
Adapun Nadiem Makarim sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada hari ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.