Kumpulan Berita
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan, keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi tidak harus dengan melihat aliran dana ke yang bersangkutan. Namun, jika ada yang diuntungkan dengan cara melawan hukum, maka tetap bisa diproses hukum.
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negara rugi sebesar Rp1,9 triliun.
Kasus tersebut kata Maruarar tidak bisa dilihat hanya semata-mata dia tidak mendapatkan aliran dana proyek laptop chromebook.
Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, memiliki riwayat pendidikan mentereng dari 3 kampus top luar negeri dan karier bisnis gemilang. Ia menjabat posisi penting di berbagai perusahaan hingga menjadi CEO Tulola Designs.