Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Riwayat pendidikan Nadiem Makarim, lulusan Harvard yang kini terseret dugaan korupsi Chromebook.
Berdasarkan informasi penyidik Jampidsus Kejagung RI, grup WhatsApp itu dibuat untuk program digitalisasi di Kemendikbudristek.
Jurist Tan, yang merupakan satu dari empat tersangka, belum ditahan lantaran diduga berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung mengungkap, bahwa pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dalam proyek TIK Kemendikbudristek tahun 2020??"2022 dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun, disebut merupakan perintah langsung dari Menteri Pendidikan kala itu, Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada tahun 2020??"2022 diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.