Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan soal tuntutan hukuman mati terhadap ABK penyelundup 2 ton sabu.
Fandi dianggap telah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau kurang lebih sekitar 2 ton.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata, selain kasus narkoba, ia juga diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri membongkar jaringan pemasok narkoba, kepada eks Kapolres Bima Kota melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.
Riwayat pendidikan Didik Putra Kuncoro, Eks Kapolres Bima Kota yang terjerat kasus narkoba.