Kumpulan Berita
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia terlihat mengenakan seragam polisi saat dibawa ke ruang sidang.
AKBP Didik Putra Kuncoro disidang etik soal dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Polda Jabar memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras berbahaya sebanyak 160.334 butir, minuman keras ilegal 60.999 botol, serta 4.599 knalpot brong.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis heroin itu berasal dari Kota Tanjung Balai dan akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan langsung bergerak ke Bandara Internasional Kualanamu untuk melakukan penangkapan terhadap Supriadi.
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekaligus membongkar laboratorium pembuatan metamfetamina atau sabu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menyatakan, dukungannya terhadap langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus non-aktif, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika