Kumpulan Berita
"Saat dimintai ketenangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya,” kata Romi.
Pabrik rumahan ini bisa menghasilkan 300 ribu butir ekstasi.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Tiga orang yang ditangkap selama penggeledahan sedang diinterogasi.
Dua tersangka itu adalah PR dan F. Keduanya beralamat di Bogor, Jawa Barat.
Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, rumah mewah itu digunakan sebagai pabrik sabu dan happy water alias sabu cair.
Para tersangka diupah masing-masing Rp1 juta per hari untuk membuatnya.
Pengungkapannya berawal dari pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai.