Kumpulan Berita
Polri belum melakukan penahanan terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan narkoba.
Polri menyatakan telah mengantongi identitas bandar narkotika bernama Koko Erwin, yang diduga memasok narkotika kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyelidikan bermula dari adanya informasi terkait transaksi narkoba.
Lemkapi meminta Propam Polri mendalami pengakuan terkait dugaan adanya aliran dana serta permintaan fasilitas berupa mobil mewah dari bandar narkoba.
Dalam koper itu ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Polri memastikan akan mengusut dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu, baik melalui proses pidana maupun sidang etik.