Kumpulan Berita
Satuan Reskrim Polsek Kalideres mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras daftar G, dan psikotropika yang dijual secara ilegal di wilayah Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan atau, hingga tanggal 10 Agustus 2026 mendatang. Polisi juga sebelumnya telah menangkap sembilan orang.
Polsek Sepatan mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menangkap seorang pria berinisial AS alias E (26), yang diduga sebagai pengedar sabu. Pelaku kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,22 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi rumahnya.
Polres Bogor juga mengungkap modus operandi baru peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water di Kabupaten Bogor.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis rokok elektrik (vape) yang mengandung etomidate di Jakarta. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 buah vape merek Thug dan Yakuza.
Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya, M, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil tersebut diketahui setelah yang bersangkutan menjalani tes urine saat menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait proses pemeriksaan etik.
Polri menaikkan pangkat luar biasa anumerta kepada tiga personel kepolisian, yang gugur saat menggerebek bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.