Kumpulan Berita
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita sebanyak 24 kg sabu.
MH diringkus setelah sejumlah polisi melakukan penyamaran untuk membeli barang haram itu dari pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Di mana, total barang bukti itu jika diestimasikan dalam bentuk uang senilai Rp4.214.400.000.
Biasanya kartel narkoba dapat ditemukan di negara-negara Amerika Latin.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, pelaku ditangkap hari Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB
Kunjungan kerja ini membahas langkah strategis yang dibutuhkan untuk memperkuat sinergitas antar instansi.
Hal tersebut diungkap dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut