Kumpulan Berita
Aplikator transportasi online sudah memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra atau driver, baik driver ojek online maupun taksi online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal memanggil aplikator soal Bonus Hari Raya (BHR) driver ojek online (ojol) yang hanya Rp50 ribu.
Nominal yang sangat kecil ini langsung memicu perdebatan di kalangan netizen dan komunitas pengemudi ojol.
Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Gojek memastikan Bonus Hari Raya (BHR) telah disalurkan sepenuhnya hari ini, Senin (24/3/2025).
Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver.
Presiden Prabowo Subianto mengimbau besaran THR driver ojek online (ojol) ditambah.
Syarat dan kriteria driver maxim dapat THR ojol 20%.