Kumpulan Berita
Tak butuh waktu lama bagi jajaran baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 untuk memulai masa kerjanya. Segera setelah mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/3/2026) siang, para petinggi OJK langsung menuju kantor pusat untuk melaksanakan agenda strategis internal.
Usai resmi mengucap sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031, Friderica Widyasari Dewi, langsung memaparkan lima agenda prioritas strategis.
Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih periode 2026-2031 resmi mengemban amanah baru usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunarto. Prosesi sakral ini berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup terkait emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup. Ada alasan di balik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Benny Tjokrosaputro berupa larangan masuk pasar modal seumur hidup.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan kasus skandal tindak pidana perbankan (Tipibank) yang melibatkan PT BPR Duta Niaga Pontianak.
Pengawasan mikro tetap krusial karena tingkat pencabutan izin beberapa BPR menunjukkan potensi risiko
DPR telah resmi menyetujui lima nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-16 yang digelar pada Kamis (12/3/2026).