Kumpulan Berita
Aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
Jumlah bank bangkrut di Indonesia terus bertambah hingga April 2026. Kini tercatat ada 7 bank yang bangkrut karena mempunyai masalah besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, utang pinjaman online (pinjol) tidak akan hangus setelah telat membayar 90 hari. Bahkan, penagihan akan terus dilakukan.
Diskusi yang melibatkan pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan DPR RI itu belum mencapai kesepakatan
OJK memperingatkan masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol atau fenomena gagal bayar (galbay) akan kesulitan mendapatkan pembiayaan kredit
Jumlah bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah menjadi tujuh hingga April 2026. Terbaru OJK mencabut izin BPR Sungai Rumbai.
Utang pinjaman online (pinjol) warga Indonesia tembus Rp100 triliun per Februari 2026. Angka ini naik jika dibandingkan Januari 2026 Rp98,54 triliun.
OJK meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran.