Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tentang sertifikasi influencer keuangan dan kripto melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
OJK menyatakan, 81 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) telah disetujui untuk konsolidasi atau penggabungan menjadi 24 BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 34,74 persen sepanjang semester I-2026.
OJK memberikan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal sebesar Rp86 miliar. Sanksi ini diberikan sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) di tingkat nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga dengan baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kekhawatiran publik soal mengenai potensi penurunan kelas (downgrade) pasar modal Indonesia. OJK mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kemungkinan penyedia indeks global, Morgan Stanley and Capital International (MSCI), menggeser status bursa tanah air dari kelompok pasar berkembang (emerging market) ke pasar perintisan (frontier market).
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi pemeriksaan awal yang telah dilayangkan sejak 8 Juni 2026.