Kumpulan Berita
Tren pertumbuhan industri pergadaian didorong oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif pembiayaan yang cepat dan efisien
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan persyaratan modal disetor minimal Rp1 triliun bagi pihak yang ingin menjadi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Danantara dikabarkan akan menguasai sekitar 40 persen saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca demutualisasi bursa.
14 bank di Indonesia tutup hingga September 2026. Penutupan bank ini disebabkan banyak hal, salah satunya problem permodalan.
Terkait batasan porsi kepemilikan, POJK 13/2026 menetapkan setiap pihak, baik individu maupun korporasi, hanya diperkenankan menguasai saham bursa efek secara langsung
Langkah penindakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026
Dengan keputusan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.