Kumpulan Berita
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia per 25 September 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri dana pensiun untuk segera merespons pergeseran demografi menuju era penuaan populasi serta melimpahnya angkatan kerja nasional sebagai sinyal ekspansi bisnis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian tata kelola industri dana pensiun dengan memperluas peran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan membuka perizinan bagi perusahaan manajer investasi (MI) untuk menjadi pendiri.
Otoritas jasa Keuangan telah menerbitkan aturan pelaksana demutualisasi Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Regulator mewanti-wanti kondisi keuangan sejumlah korporasi pendiri yang tertekan maupun telah dibubarkan dapat mengganggu pembayaran manfaat hari tua para pensiunan saat jatuh tempo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ekspansi dana Himbara tidak bertumpu pada satu kelompok debitur saja.
Tren pertumbuhan industri pergadaian didorong oleh tingginya kebutuhan masyarakat terhadap alternatif pembiayaan yang cepat dan efisien