Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan tentang sertifikasi influencer keuangan dan kripto melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
OJK menyatakan, 81 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) telah disetujui untuk konsolidasi atau penggabungan menjadi 24 BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau lebih dikenal pinjol mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026.
OJK memberikan sanksi denda kepada 100 pelaku pasar modal sebesar Rp86 miliar. Sanksi ini diberikan sejak awal tahun hingga 29 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) di tingkat nasional masih berada dalam kondisi yang terjaga dengan baik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin penggabungan (merger) lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari berbagai wilayah ke dalam satu entitas utama, yaitu PT BPR Mangatur Ganda yang berbasis di Deli Serdang, Sumatera Utara. Aksi korporasi skala besar ini diambil sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan nasional guna mempertebal struktur permodalan, mendongkrak skala usaha, serta memperluas jangkauan pembiayaan pada sektor riil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari instruksi pemeriksaan awal yang telah dilayangkan sejak 8 Juni 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.