Kumpulan Berita
Para driver berencana melakukan protes dan mendatangi Kantor Kemnaker guna menyampaikan ketidakpuasan terhadap besaran Bonus Hari Raya (BHR).
Pemerintah telah menetapkan kebijakan khusus yang memastikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online
Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi.
Gojek mencairkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada driver ojek online (ojol) maupun taksi online sejak 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Gojek mulai menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver. Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada para driver ojol yang aktif, produktif, dan berkinerja baik.
Syarat dan kriteria driver maxim dapat THR ojol 20%.
Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi transportasi daring yang menetapkan syarat minimal 9 jam kerja.
Seorang driver ojek online (ojol) dengan seragam lengkap jadi viral di media sosial usai bersitegang dengan bapak-bapak yang sedang duduk di trotoar.