Kumpulan Berita
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026
Kemenkeu belum dapat mengkalkulasi seberapa besar potensi tambahan penerimaan negara yang bisa diraup dari penerapan instrumen anti pemecahan usaha pada skema PPh final UMKM
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan perpajakan Indonesia terus menapak tren positif seiring dengan makin bergeliatnya roda ekonomi nasional dan optimalisasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa kepastian hukum baru mengenai tata cara dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pelaku UMKM berbentuk badan usaha. Regulasi yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 ini mempertegas batasan serta kriteria badan usaha yang berhak memanfaatkan tarif pajak murah di Indonesia.
Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai sebanyak 13.593.754.
Aturan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM 0,5% direvisi. PPh final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).