Kumpulan Berita
Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan pendahulunya, yakni PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai sebanyak 13.593.754.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menyisir celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan khusus bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pembinaan serta pengawasan profesi keuangan
Perubahan NJOP dilakukan melalui proses pemutakhiran data dan penilaian objek pajak secara berkala agar penetapan pajak lebih akurat, objektif, dan berkeadilan.
Pemerintah memberikan insentif fiskal khusus bagi para pekerja literasi dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen
Pemerintah menyiapkan insentif fiskal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.