Kumpulan Berita
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% resmi diberlakukan 1 Januari 2025
PPN 12% dan paket kebijakan ekonomi diumumkan hari ini
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 2025.
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%.
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) menggelar Expo Antikorupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa arahan dan dalam hal PPN 12% sedang didiskusikan sampai tahap finalisasi
Sri Mulyani menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,12 triliun di 2025
Pajak merupakan mekanisme yang digunakan negara untuk mendapatkan pendapatan dari masyarakatnya.