Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan melaporkan realisasi belanja perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp530,3 triliun. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 2,23 persen dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya.
Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.
Masyarakat membeli rumah bebas pajak di 2026. Kebijakan ini resmi berlaku usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan pemberian fasilitas pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak.
PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Pekerja di lima sektor padat karya tertentu bebas pajak selama 2026. Pekerja yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP menerima upah di bawah Rp10 juta per bulan.