Kumpulan Berita
Cara baru Download bukti potong PPh 21 di Coretax. Salah satu langkah yang harus dilakukan ketika akan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah menyiapkan bukti potong PPh Pasal 21.
Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polri, termasuk PNS sudah dicairkan bertahap sejak 26 Februari 2026.
Syarat Gaji dan THR bisa diterima utuh tanpa potongan pajak. Polemik mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 terus bergulir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan jaminan keamanan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya eksklusif bagi pegawai pemerintah, melainkan juga tersedia bagi sektor swasta melalui mekanisme yang berbeda.
DJP Kementerian Keuangan tengah mematangkan langkah digitalisasi layanan perpajakan dengan menyiapkan peluncuran Coretax Mobile.
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan 100% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)