Kumpulan Berita
Pengusaha menilai implementasi kenaikan pajak hiburan masih rancu.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut kenaikan pajak hiburan berpotensi mengganggu iklim investasi.
Ramalan Jayabaya soal ekonomi Indonesia 2024 menarik untuk diketahui.
Kemenkeu memastikan penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40% sampai 75% hanya diterapkan untuk jasa hiburan.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE), sebagai acuan Kepala Daerah melaksanakan implementasi.
Para pelaku usaha hiburan merasa kecewa dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75%.
Kenaikan tarif pajak hiburan ramai diperbincangkan. Pasalnya hal ini berdampak pada bidang industri.
Airlangga Hartato mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal bagi pelaku usaha di industri hiburan.