Kumpulan Berita
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 2025.
Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan mengedepankan azas keadilan
Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 12%.
Sri Mulyani Indrawati mengungkap beberapa arahan dan dalam hal PPN 12% sedang didiskusikan sampai tahap finalisasi
Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.688,93 triliun atau 84,92% pada November 2024.
Sri Mulyani menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,12 triliun di 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan kepada penyandang disabilitas tuli.
Alasan mengapa hanya barang mewah yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025.