Kumpulan Berita
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi (tabayyun) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan adanya lonjakan signifikan pada realisasi restitusi pajak hingga Oktober 2025 menjadi faktor utama yang menyebabkan kontraksi pada penerimaan pajak neto. Secara keseluruhan, total nilai restitusi hingga Oktober mencapai Rp340,52 triliun.
DJP melaporkan telah berhasil mengumpulkan uang negara sebesar Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar.
Niam mengatakan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan, MUI telah menyepakati fatwa pajak berkeadilan.
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020 masih terus dilakukan
Penerimaan pajak hingga Oktober 2025 masih tertinggal dibanding capaian tahun sebelumnya
Pencekalan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016-2020.