Kumpulan Berita
Pemerintah terus berupaya memperkuat strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada anggaran 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak.
Sri Mulyani menetapkan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang oleh pedagang dalam negeri melalui platform digital.
Pengenaan pajak padel mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan pajak neto sebesar Rp30,82 triliun.
Kementerian Keuangan menegaskan rencana penunjukan sejumlah marketplace seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pihak pemungut Pajak.
Negara mengantongi Rp840 juta dari barang sitaan penunggak pajak yang dilelang oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat.
Penunjukan marketplace seperti Shopee sebagai pemungut Pajak atas transaksi penjualan barang secara online.