Kumpulan Berita
Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan buronan kasus korupsi Paulus Tanos memiliki paspor negara lain.
Paulus Tannos sendiri ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Dengan penangkapan Tannos, Yudi menilai Singapura menjalankan dengan baik apa yang sudah disepakati dengan Indonesia. "Tentu ini akan semakin mempersempit gerak koruptor jika ingin melarikan diri ke luar negeri," ujarnya.
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pemerintah Indonesia sedang berkoordinasi dengan Singapura untuk memulangkannya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos bisa selesai dalam waktu satu sampai dua hari.