Kumpulan Berita
Perbuatan kejinya itu bahkan dilakukan sejak tujuh tahun lalu atau sejak 2017.
Ibu korban meminta RPA Partai Perindo mengawal kasus tersebut sampai pelaku ditangkap.
Mirisnya, terduga pelaku dalam kasus ini adalah ayah tiri dari korban.
"Pasti akan dikawal terus sampai hak-hak korban didapatkan," ujar Anneke.
RPA Perindo mengapresiasi kasus yang sudah sampai ditahap P21 dan tidak lama lagi masuk tahap 2.
Sesampainya di sungai, pelaku meminta anaknya melepaskan pakaian dan terjadilah aksi rudapaksa di sana.
Persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir April 2024 lalu.
Pemerkosaan terjadi di 5 lokasi selama 4 hari.