Kumpulan Berita
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa anak disabilitas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto resmi mencabut gugatan perdatanya terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro Cs berkaitan perbuatan melawan hukum.
Martuasah menjelaskan SK telah melakukan aksinya sejak 2021 silam. Korban-korbannya di antaranya DF (11), AD (13) dan DA (12). Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2021 silam.
Tiga pelaku pembunuhan juga melakukan tindakan biadab pada korbannya, di mana sebelum membuang korbannya ke sungai dalam keadaan lemas, ketiga pelaku juga memperkosa korban secara bergiliran.
IS (27) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten nekat memperkosa seorang wanita korban kecelakaan lalulintas yang tergeletak di pinggir sawah.
Seorang kakak berinisial AJ, tersangka inses (hubungan seksual sedarah) terhadap adik kandungnya berinisial NS (14) hanya tertunduk malu.
Soerang kakak tega memperkosa adik kandungnya sendiri di Kecamatan Paal Merah, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, pada akhir tahun 2024 lalu. Korban pun hamil dua bulan.
Seorang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan anak perempuan.