Kumpulan Berita
Martuasah menjelaskan SK telah melakukan aksinya sejak 2021 silam. Korban-korbannya di antaranya DF (11), AD (13) dan DA (12). Peristiwa pertama terjadi pada 13 Juni 2021 silam.
Seorang lelaki bejat berinisial SRT (50) ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur hingga korban hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Tiga pelaku pembunuhan juga melakukan tindakan biadab pada korbannya, di mana sebelum membuang korbannya ke sungai dalam keadaan lemas, ketiga pelaku juga memperkosa korban secara bergiliran.
Seorang kakak berinisial AJ, tersangka inses (hubungan seksual sedarah) terhadap adik kandungnya berinisial NS (14) hanya tertunduk malu.
Remaja perempuan berusia 15 tahun diduga menjadi korban pencabulan pemilik sekaligus pengasuh di sebuah panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61).
Soerang kakak tega memperkosa adik kandungnya sendiri di Kecamatan Paal Merah, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, pada akhir tahun 2024 lalu. Korban pun hamil dua bulan.
Pria yang sudah beristri dan memiliki cucu itu meyakini aksi bejatnya tidak akan terbongkar karena korbannya seorang disabilitas.
Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap satu remaja berinisial MYH (19), yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.